Memahami Tindakan Safeguards dalam Perdagangan


Meski pun kita tinggal di Indonesia, tapi menemukan aneka produk buatan luar negeri bukanlah perkara sulit. Di berbagai toko dan swalayan di Indonesia, barang - barang produksi Malaysia, Thailand, Singapura, Jepang, Korea, China, Jerman, Swedia, Brazil, Amerika Serikat, serta negara – negara lain di dunia ini, cukup mudah ditemukan.

Hal inilah yang merupakan akibat dari adanya globalisasi. Sebuah kondisi dimana segala hal semakin mengglobal alias mendunia. Sekat – sekat antar negara seakan begitu mudah untuk ditembus dan tak lagi terbatas oleh ruang dan waktu yang kaku.

Para produsen dari suatu negara bisa dengan sangat mudah mengirimkan dan menjual barangnya ke negara lain. Ya, begitu pula dengan negara – negara lain di dunia ini yang berkesempatan besar untuk menjadikan Indonesia sebagai target pasar produk mereka. Demikian pula halnya, Indonesia yang juga punya kesempatan sama untuk memasarkan barang produksinya ke berbagai negara lain di dunia ini.

Sayangnya, kemampuan produksi dan ekonomi dari suatu negara tentu saja berbeda satu sama lain. Interaksi dagang yang terjadi lintas negara ini bisa jadi menguntungkan, dan bisa saja justru merugikan pihak tertentu.

Hal yang paling mudah bisa dilihat di Indonesia. Sebut saja produk buah – buahan. Meski Indonesia adalah negara agraris yang notabene bisa menghasilkan aneka buah secara melimpah, toh banyak pula buah – buahan dari luar negeri yang datang dan ikut bersaing dengan buah lokal.

Hasilnya, jenis buah lokal atau buah impor yang membuat kamu lebih tertarik? Tampilan buah impor yang menarik dan cantik memang lihai untuk menggugah selera dan membuat masyarakat Indonesia tertarik untuk membelinya, alih – alih memilih menikmati hasil produksi negerinya sendiri.

Apabila hal seperti ini terus terjadi, bukankah produksi buah lokal akan terancam keberlangsungannya? Ya, tentu saja. Untuk itulah ada antisipasi berupa kebijakan pengamanan yang disebut sebagai safeguards. Hanya saja, tindakan safeguards ini tidak serta merta bisa dilakukan begitu saja tepat ketika melihat ada barang impor yang laris di pasaran.

Ada banyak hal yang harus dipahami lebih mendapat mengenai tindakan safeguards yang bisa dilakukan sebagai upaya melindungi pasar atau produsen dalam negeri ini, dari gempuran produk impor.

Apa itu instrumen safeguards?

Untuk memahami tentang seluk beluk safeguars ini, tentu saja kamu harus tahu dan paham tentang apa itu instrumen safeguards. Instrumen safeguards ini adalah sebuah tindakan pengamanan yang dilakukan untuk menanggulangi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri (pemohon) dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan volume atau serbuan barang impor.

Ya, dalam pengertian instrumen safeguards ini, ada beberapa poin utama yang harus dipenuhi. Yang pertama adalah (1) kerugian serius atau ancaman kerugian serius, (2) pemohon atau produsen dalam negeri yang dirugikan, dan (3) adanya lonjakan volume barang impor.

Ketiganya harus dipenuhi jika hendak melakukan suatu tindakan safeguards ini. Dalam artian, suatu tindakan safeguards tidak bisa dilakukan tanpa ada pemohon atau industri dalam negeri yang memohon untuk dilakukan tindakan pengamanan ini.

Selain itu, bilapun ada kerugian serius, kerugian tersebut atau ancaman kerugian serius ini harus dibarengi dan dikarenakan oleh adanya volume barang impor dan bukannya disebabkan oleh hal lain.

Siapa yang menangani tindakan Safeguarfs di Indonesia?
Di Indonesia, ada sebuah badan khusus yang bertugas menangani tindakan safeguards ini, yakni Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). KPPI dibentuk berdasarkan pada Keppres No 84 tahun 2002.

KPPI ini juga merupakan sebuah otoritas tertinggi yang ditugasi pemerintah untuk melakukan penyelidikan atas kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri atau produsen pemohon yang diakibatkan karena terjadinya lonjakan volume barang impor.

Apa yang dimaksud dengan lonjakan impor?
Lonjakan impor yang dimaksud dalam kondisi ini adalah apabila terjadi kenaikan volume impor yang tajam dan signifikan dari produk impor tertentu. Jadi, ketika volume impor suatu produk tidak meningkat secara tajam dan signifikan, hal itu tidak bisa disebut sebagai lonjakan volume impor.

Apa yang bukan lonjakan impor?
Jumlah barang impor yang ada di pasaran bisa jadi sangat banyak, tapi hal tersebut tidak lantas bisa disebut sebagai lonjakan impor. Ketika volume impor naik secara perlahan – lahan dan dalam masa atau waktu yang panjang sampai bertahun – tahun, artinya hal ini tidak bisa disebut sebagai bentuk lonjakan impor.

Sebagai contoh, impor buah jeruk pada tahun 2010 ke 2011 naik 16 %, pada tahun 2012 naik 5 %, pada tahun 2013 naik 30 % dan di tahun 2014 naik hingga 50 %. Maka, hal ini bisa dikatakan terjadi lonjakan impor, karena baik secara signifikan dan tajam di tahun 2013 dan 2014.

Sedangkan contoh lain, impor buah apel di tahun 2010 ke 2011 naik 6.5 %, di tahun 2011 naik 7 %, di tahun 2012 naik 5 %, dan di tahun 2013 naik lagi 9 %. Maka kondisi ini tidak bisa disebut sebagai lonjakan impor karena peningkatannya tidak terjadi signifikan.

Siapa yang bisa memanfaatkan instrumen safeguards?
Instrumen atau tindakan safeguards ini memang tidak bisa dilakukan tanpa adanya pemohon dan melewati penyelidikan terlebih dahulu. Untuk bisa melakukan tindakan safeguards, diperlukan partisipasi pihak pemohon.

Pihak pemohon yang bisa memanfaatkan instrumen safeguards ini adalah industri – industri dalam negeri yang merasa menderita kerugian karena adanya lonjakan volume impor. Pemohon bisa berupa industri tunggal atau asosiasi industri atau organisasi buruh yang mewakili kepentingan para pekerja industri pemohon yang bersangkutan.

Dalam hal ini, industri pemohon harus sudah mengalami kerugian serius secara signifikan dan menyeluruh. Atau dapat juga industri pemohon masih belum mengalami kerugian serius, tapi jelas akan terjadi. Hal ini tidak bisa didasarkan hanya pada perkiraan atau tuduhan saja, melainkan secara perhitungan yang terperinci dan tepat.

Informasi perusahaan apa saja yang diperlukan KPPI?
Untuk bisa melakukan penyelidikan dalam rangka pemberlakuan tindakan safeguards, data – data perusahaan perlu diberikan kepada KPPI. Informasi yang perlu disampaikan pada KPPI meliputi data kinerja perusahaan selama tiga tahun terakhir, yang berupa :

1. Penjualan dalam negeri
2. Produksi
3. Produktivitas
4. Pangsa pasar
5. Persediaan atau stok

6. Kapasitas terpakai
7. Tenaga kerja
8. Laba / rugi

Seperti apa indikasi terjadinya kerugian serius?
Suatu industri bisa dikatakan mengalami kerugian serius apabila terjadi beberapa hal berikut ini :

1. Penjualan dalam negeri pada industri pemohon turun
2. Produksi pemohon turun
3. Produktivitas turun
4. Pangsa pasar pemohon turun
5. Persediaan (stock) pemohon naik

6. Kapasitas terpakai pemohon turun
7. Terjadi pengurangan tenaga kerja / PHK
8. Terjadi kerugian finansial

Seperti apa kondisi ancaman kerugian serius?
Ancaman kerugian serius dapat terjadi ketika :

1. Penjualan dalam negeri pemohon turun
2. Produksi pemohon stabil
3. Produktivitas stabil
4. Pangsa pasar pemohon turun
5. Persediaan atau stok pemohon naik

6. Kapasitas terpakai pemohon stabil
7. Tidak terjadi pengurangan tenaga kerja / PHK
8. Keuntungan pemohon menurun

Lantas, seperti apa hasil akhir penyelidikan KPPI?
Apabila KPP telah berhasil menyimpulkan laporan hasil penyelidikan, maka laporan tersebut akan disampaikan kepada Mengeri Perdagangan. Laporan tersebut dapat berupa rekomendasi pengenaan bea masuk atau kuota atau kombinasi antara keduanya. Rekomendasi pengenaan ini terjadi bila diperoleh bukti bahwa adanya lonjakan volume impor telah menyebabkan terjadinya kerugian serius / ancaman kerugian serius bagi industri pemohon yang bersangkutan.

Selain itu, dapat juga dikeluarkan rekomendasi tidak mengenakan tindakan pengamanan apabila memang tidak ditemukan bukti adanya lonjakan volume impor yang dapat menyebabkan kerugian serius / ancaman kerugian serius bagi industri yang bersangkutan.

Dalam hal ini, tindakan safeguards ini dapat dilakukan apabila kerugian industri atau produsen memang diakibatkan oleh lonjakan volume impor dimana terdapat hubungan sebab akibat. Sedangkan bila meski terjadi kerugian, tapi disebabkan oleh faktor lain yang tak ada hubungannya dengan lonjakan volume impor, maka tindakan safeguards tidak bisa dilakukan.

Adakah contoh tindakan safeguards yang telah dilakukan Indonesia?
Ya, Indonesia pernah melakukan tindakan safeguards yang terbukti efektif dalam melindungi industri pemohon dalam negeri. Keberhasilan ini terlihat dari adanya penekanan lonjakan impor serta memulihkan kerugian industri dalam negeri.

Contoh kasusnya adalah pada industri paku dimana pada tahun 2005 ke 2008 terjadi lonjakan impor dari hanya 3,9 ribu di tahun 2005 menjadi 4,2 ribu di tahun 2006, menjadi 12,2 ribu ton di tahun 2007 dan lalu melonjak hingga 33,3 ribu ton di tahun 2008. Dengan adanya tindakan safeguards, pada tahun 2009, volume impor kembali di angka 5ribu ton.

Bagaimana untuk menghubungi tim KPPI?
Ada industri yang kamu tahu mengalami ancaman kerugian serius akibat lonjakan impor, kamu pun bisa membantu mereka agar mereka bersedia melapor ke Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

Ini dia alamat KPPI : Jalan M. I Rindwan Rais No 5 Gedung I lantan 5, Jakarta 10110. Telp 021 387758 Ext. 1232, atau email di kppi_depdag@yahoo.com.

Sumber : Seminar yang dilakukan oleh Tim Sosialisasi KPPI di Solo, 12 Oktober 2010.