Peraturan Disiplin PNS dalam Kepegawaian

Memahami Kewajiban dan Larangan Pegawai Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010

Pegawai Negeri Sipil memegang kedudukan penting sebagai aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, adil jujur dan merata dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan, negara dan pembangunan.

Dalam menjalankan kedudukan dan tugasnya tersebut, seorang pegawai negeri sipil haruslah netral dari berbagai pengaruh golongan dan partai poliitk. Mereka pun juga tidak boleh diskriminatif dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Karenanya, untuk menjamin netralitas para pegawai negeri sipil tersebut, mereka pun tidak diperbolehkan untuk menjadi anggota dan / atau pengurus partai politik. Lantas, siapa saja yang dimaksud sebagai pegawai negeri sipil yang berkedudukan seperti tersebut di atas?

Dalam undang – undang nomor 8 1974 jo undang – undang nomor 43 tahun 1999 tentang pokok – pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri sipil terdiri dari :

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

Pegawai negeri sipil (PNS) sendiri, terdiri dari dua kelompok, yakni :

  1. Pegawai negeri sipil pusat
  2. Pegawai negeri sipil daerah

Untuk lebih menjamin agar tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas para pegawai negeri sipil ini, maka adanya peraturan mengenai disiplin pegawai negeri sipil adalah hal yang penting.

Disiplin pegawai negeri sipil ini dirumuskan dalam peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil, yang kemudian diperbarui melalui peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil.

Di dalam peraturan ini, disebutkan bahwa peraturan disiplin adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh seorang pegawai negeri sipil.

Sedangkan disiplin pegawai negeri sendiri memiliki arti sebagai bentuk kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan dan / atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.

Pelanggaran disiplin sendiri meliputi setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/ atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam atau pun di luar jam kerja. Sementara hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS yang dikarenakan melanggar peraturan disiplin PNS.

Adanya peraturan disiplin pegawai ini pada dasarnya bukanlah untuk membatasi ruang gerak para pegawai, tetapi semata – mata untuk memberikan rambu – rambu yang jelas bagi pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Mengenai segala kreativitas, inovasi dan ide – ide yang membangun serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, tentu masih tetap harus dipupuk dan dikembangkan.

Kewajiban PNS

Dalam pasal 86 UU Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib serta kelancaran pelaksanaan tugas, ONS wajib mematuhi disiplin PNS. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah kewajiban PNS yang tercantum dalam PP No 53 tahun 2010 tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil :

  1. Mengucapkan sumpah / janji PNS
  2. Mengucapkan sumpah / janji jabatan
  3. Setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah
  4. Menaati segala ketentuan peraturan perundangan – undangan
  5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran serta tanggung jawab
  6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS
  7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan / atau golongan
  8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan
  9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangant untuk kepentingan negara
  10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama pada bidang keamanann, keuangan dan materiil
  11. Masuk kerja dna menaati ketentuan jam kerja
  12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
  13. Menggunakan dan memelihara barang – barang milik negara dengan sebaik – aiknya
  14. Memberikan pelayanan sebaik – baiknya kepada masyarakat
  15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas
  16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karir
  17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

Larangan PNS

Dalam peraturan disiplin PNS, juga disebutkan bahwa setiap PNS dilarang untuk :

1. Menyalahgunakan wewenang

2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan / atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain

3. Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan / atau lembaga atau organisasi internasional

4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing

5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang – barang, baik bergerak atau pun tidak bergerak, dokumen atau sruat berharga milik negara secara tidak sah

6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahn, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara

7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun, baik secara langsung maupun tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan

8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan / atau pekerjaannya

9. Bertindak sewenang – wenang terhadap bawahannya

10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani

11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan

12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden / Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :

a. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye
b. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
c. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
d. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

13. Memberikan dukungan kepada calon Presiden / Wakil Presiden dengan cara :

a. Membuat keputusan dan / atau tidakan yang menguntungkan atau merugikan salahs atu pasangan calon selama masa kampanye
b. Mengadakan kegiatan yang megnarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan uni kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

14. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukugnan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang – undangan

15. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah / wakil Kepala Daerah, dengan cara :

a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah
b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
c. Membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye
d. Mengadakan kegiatan yang megnarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelu,, selama dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pun pemberian barang kepada PNS dalam lingkugnan unit kerjanya, anggota keluarga serta masyarakat.