Kalau kamu sedang belajar tentang kegiata ekspor impor, pasti kamu akan sering mendengar istilah FOB atau Free on Board. FOB atau free on board yang dimaksud dalam hal ini adalah sebuah proses penyerahan barang yang disepakati oleh penjual dan pembeli dalam rangka ekspor impor pada kondisi tertentu.
Pengertian FOB
Yang dimaksud dengan FOB adalah kondisi penyerahan barang yang disepakati oleh penjual atau pengekspor dengan pembeli atau pengimpor. Kondisi ini berupa penyerahan barang yang dilakukan dari penjual kepada pembeli dengan penetapan harga yang dihitung berdasarkan pada nilai barang ditambah semua biaya sampai barnag di atas kapal (on board).Biaya yang ditanggung penjual ini terdiri dari bea atau pajak ekspor, biaya pengangkutan komoditi dari gudang penjual ke dermaga atau pelabuhan, biaya muat dari dermaga ke atas kapal serta biaya menyusun komoditi.
Sementara itu, biaya –biaya lain dan uang tambahan, biaya asuransi, biaya bongkar muat di pelabuhan pembongkaran atau pelabuhan yang dituju oleh pembeli serta biaya angkut atau transportasi hingga komoditi tersebut sampai di dalam gudang pembeli menjadi tanggung jawab pembeli tersebut.
Konsep Penting tentang Seller dan Buyer dalam FOB
Agar lebih jelas lagi mengenai konsep FOB ini, mari kita lihat sekali lagi tentang konsep penting terkait kewajiban utama seller dan buyer di dalam konsep FOB :1. Kewajiban utama dari seller
Seller berkewajiban untuk menyerahkan barangnya sampai di atas kapal, menyiapkan izin ekspor dan biaya atau pajak yang diperlukan, serta membuat “clean on board receipt”.
2. Kewajiban utama dari buyer
Buyer wajib untuk mengurus angkutan (carrier), kontrak angkutan, membayar freight-nya, dan menanggung asuransinya.
3. Pihak yang menanggung risiko dari kehilangan atau kerusakan yang ada akan dipindahkan dari seller ke buyer ketika barang telah melewati pagar kapal. Jadi, titik kritis perpindahan tanggung jawab ini adalah pada pagar kapal.
4. Meski menjadi tanggung jawab seller, namun biaya pemuatan dapat dibagi antara seller dan buyer sesuai dengan kesepakatan.
Baca juga: Aneka Bentuk Lelang dalam Kegiatan Jual Beli
Keuntungan FOB bagi Seller
Menjual barang ekspor dengan sistem FOB dapat memberikan keuntungan tersendiri bagi seller. Keuntungan tersebut adalah karena pemuatan barang berada di negaranya sendiri yang kondisinya tentu sudah dikenal oleh eksportir.Peraturan perpajakan dan pabean serta penyiapan dokumen yang diperlukan untuk ekspor pun juga sudah familiar dengan si eksportir. Karenanya, pihak buyer alias eksportir ini lebih mampu dalam membatasi tanggung jawabnya dan juga menghindari risiko dari fluktuasi freight rate dan nilai matang uang atau currency value tempat freight dibayarkan.
Metode Penyerahan Barang Selain FOB
Selain FOB, kondisi penyerahan barang ini juga dapat dilakukan dengan sistem selain FOB. Beberapa cara atau metode penyerahan barang selain FOB yang dapat dilakukan dalam ekspor impor ini, diantaranya adalah :1. Ex Works
2. FCA (Free Carrier)
3. FAS (Free Alongside Ship)
4. CFR (Cost and Freight)
5. CIF (Cost Insurance and Freight)
6. CPT (Carriage Paid to)
7. CIF (Carriage and Insurance Paid to)
8. DAF (Delivered at Frontier)
9. DES (Delivered ex Ship)
10. DEQ (Delivery ex Quay)
11. DDU (Delivery Duty Unpaid)
12. DDP (Delivery Duty Paid)