Aneka Bentuk Lelang dalam Kegiatan Jual Beli


Kegiatan jual beli dapat dilakukan dengan berbagai cara. Bentuk persetujuan jual beli yang banyak dilakukan biasanya adalah dengan percobaan, contoh, sewa beli, tenggang, sampai konsinyasi. Selain bentuk persetujuan jual beli tersebut, bentuk jual beli juga dapat dilihat dari proses pelaksanaan penjualannya.

Jual-beli yang terjadi karena pelaksanaan penjualannya ini biasa disebut dengan sistem lelang. Sistem lelang atau yang juga disebut dengan sistem tender ini dalam bahasa Inggris disebut juga auction.

Pengertian lelang atau lelangan (tender, auction) adalah suatu usaha untuk memperkenalkan dan menawarkan barang kepada umum dengan maksud untuk dijual, dengan cara memilih pembeli yang penawarannya tertinggi.

Lelang juga terdapat berbagai bentuk. Aneka bentuk lelang ini dapat ditinjau dari berbagai sudut, seperti :

1. Lelang dari sudut cara melaksanakannya
Dilihat dari sudut cara melaksanakannya, lelang terdiri atas :

a. Lelang terbuka,
Lelang terbuka yakni lelang yang dilakukan secara terbuka untuk umum dan dilaksanakan oleh orang-orang, pegawai atau panitia lelang tertentu.

Barang yang dilelang dalam sistem terbuka ini dapat berupa berbagai macam barang, baik berupa barang baru, barang bekas, barang antik atau barang dagangan tertentu.

b. Lelang tertutup,
Lelang tertutup yaitu lelang yang dilaksanakan dan ditujukan untuk orang-orang atau badan tertentu saja. Jadi, peserta lelang biasanya diundang secara khusus.

Contoh pelaksanaan lelang tertutup seperti : Lelang membangun gedung, lelang memasok barang dan sebagainya.

Baca juga: Memahami Jenis Jenis L/C

2. Dari sudut yang melaksanakannya.
Jika dilihat dari pelaksanaannya, maka lelang biasanya dilakukan oleh :

a. Lelang oleh pemerintah dalam konsep lelang negara
Lelang negara ini dilakukan oleh pemerintah untuk menjual barang-barang negara.

b. Lelang oleh pemerintah dalam rangka menjual barang-barang sitaan rampasan dan dagangan.
Lelang yang dilakukan oleh pemerintah, biasanya dilakukan oleh :

· Pemerintah Pusat melalui Kantor Lelang Negara atau dilakukan sendiri di masing-masing Departemen/Lembaga Non Departemen.
· Pemerintah Daerah melalui Kantor Lelang Negara atau dilakukan sendiri
· BUMN
· BUMD dan sebagainya

c. Swasta
Pihak swasta melakukan lelan untuk menjual barang-barangnya, hal ini disebut Lelang swasta. Misalnya : Menjual barang dagangan maupun barang-barang bekas.

3. Dari sudut barang yang dilelang.
Dilihat dari barang yang dilelang, barang-barang yang dijual dapat berupa :

a. Barang baru
b. Barang bekas
c. Barang dagangan
d. Barang sitaan/rampasan
e. Barang hibahan

Selain barang, dapat pula dilakukan lelang dalam bentuk jasa.

4. Dari sudut tujuannya.
Dilihat dari tujuannya, lelang dapat dikelompokkan menjadi :

a. Lelang perdagangan,
yaitu pelaksanaan lelang yang bertujuan untuk menjual barang dagangan secara cepat dan agar dapat meraih keuntungan tertentu. Contoh: lelang tembakau, Lelang cengkeh, lelang lada, lelang ikan.

b. Lelang amal (derma),
yaitu pelaksanaan lelang yang hasilnya ditujukan untuk amal. Contoh : Lelang Barang/ Lukisan untuk yatim piatu, bencana alam dan sebagainya.

c. Lelang borongan,
Yakni lelang yang bertujuan untuk pemberian kontrak pekerjaan tertentu.

Contoh:
- Lelang untuk membangun gedung Sekolah
- Lelang untuk membangun pasar
- Lelang memasok suku cadang bus umum dan sebagainya

5. Dari sudut cara menetapkan dan menawarkan harga lelang
Dilihat dari sudut cara menetapkan dan menawarkan harga lelang, lelang dapat dibagi ke dalam :
a. Lelang bertingkat naik atau disebut lelang harga meningkat.
Dalam cara ini harga lelang ditetapkan mulai dari harga yang terendah. Jadi, para calon pembeli kemudian bersaing untuk memperoleh sesuatu yang dijual lelang sampai pada tingkat harga tertinggi. Mereka yang mengajukan harga tertinggi adalah pemenangnya.

b. Lelang bertingkat turun atau disebut lelang menurun.
Dalam acara ini, penawaran dari harga yang paling tinggi yang ditetapkan panitia lelang. Harga tertinggi ini disebut sebagai harga maksimum. Kemudian, harga akan diturunkan sampai batas calon pembeli mau mengajukan harga yang menurut panitia lelang dianggap layak.

Pada lelang dengan sistem harga yang meningkat maupun yang menurun ini, biasanya terdapat harga limit, yaitu suatu tingkat harga tertentu yang dijadikan sebagai harga batas barang dapat dijual.

Pada lelang bertingkat naik, harga limit adalah batas terendah dari harga barang yang dapat dilepas/ dijual. Sementara pada lelang bertingkat turun, maka harga limit adalah harga batas tertinggi barang yang ditawarkan dapat dijual.