Industri kreatif sering disebut sebagai industri yang paling potensial di era perkembangan teknologi seperti sekarang ini. Bahkan, industri kreatif diyakini mampu memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian suatu negara.
Kemudahan dan fleksibilitas dalam menjalankan industri kreatif disebut-sebut sebagai salah satu keunggulan utama dari tipe industri yang satu ini. Tak ayal, setiap tahun jumlah pelaku industri kreatif ini pun terus saja bertambah.
Di Indonesia khususnya, peluang industri kreatif ini terlihat sangat menggiurkan. Meski kata industri kreatif sudah sering diperbincangkan, namun ada pula yang masih belum benar-benar memahami apa konsep dari industri kreatif ini.
Definisi Industri Kreatif
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai apa itu yang disebut dengan industri kretaif, mari kita lihat definisi industri kretaif berdasarkan UK DCMS Task force 1998 :“Creatives Industries as those industries which have their origin in individual creativity, skill and talent, and which have a potential for wealth and job creation through the generation and exploitation of intellectual property and content”
Dari pengertian tersebut, dapat diartikan bahwa industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, ketrampilan dan juga bakat seorang individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan jalan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya ciptanya.
Definisi ini pula yang diungkapkan oleh Kementrian Perdagangan pada studi pemetaan industri kreatif tahun 2007. Andi S. Boediman, pemilik sekolah kreatif International Design School (IDS), mengungkapkan bahwa industri kreatif dalam ruang lingkup kecil umumnya berupa industri jasa.
Industri kreatif juga dianggap tepat untuk dikembangkan di Indonesia, terutama bagi perusahaan berskala Small Medium Enterprise (SME). Pemanfaatan kreativitas dalam bisnis ini dapat memberikan nilai tambah lain yang tidak hanya berkutat pada harga. Jadi, suatu bisnis dapat memiliki sisi unik sebagai diferensiasi.
Pengelompokkan 14 Jenis Industri Kreatif
Pada tahun 2009, Kementrian Perdagangan Republik Indonesia membagi industri kreatif menjadi empat belas jenis berdasarkan sektor sempit, yakni sebagai berikut:1. Periklanan
Kelompok periklanan mencakup segala kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi dan produksi iklan. Contoh industri kreatif yang masuk dalam periklanan ini antara lain: riset pasar, iklan luar ruang, perencanaan komunikasi iklan, produksi material iklan, kampanye relasi publik, promosi, tampilan iklan di media cetak dan elektronik.
2. Arsitektur
Arsitektur melingkupi kegiatan kreatif yang berkaitan dengan cetak biru bangunan dan informasi produksi. Contoh industri kreatif arsitektur antara lain: arsitektur taman, perencanaan biaya konstruksi, perencanaan kota, konservasi bangunan warisan, dokumentasi lelang, dan lain sejenisnya.
3. Pasar seni dan barang antik
Pasar seni dan barang antik ini mencakup kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi dan perdagangan, pekerjaan, produk antik serta hiasan yang dilakukan melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet.
4. Kerajinan
Industri kreatif kerajinan ini mencakup kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi dan distribusi produk kerajinan. Kerajinan ini antara lain : barang kerajinan yang terbuat dari: batu berharga, pandai emas, aksesoris, kaca, perak, porselin, kain, kayu, marmer, kapur, dan besi.
5. Desain
Desain mencakup kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, produk, interior, pengemasan, industri, dan konsultasi identitas perusahaan.
Baca juga: 3 Jenis Subsidi Khusus dalam WTO
6. Desain Fesyen
Desain fesyen ini melingkupi kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya. Termasuk juga produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultasi lini produk fesyen, serta distribusi produk fesyen.
7. Video, Film dan Fotografi
Pada kelompok video, film dan fotografi, kegiatan kreatif terkait dengan kreasi produksi Video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video, film. Termasuk di dalamnya seperti penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi film.
8. Permainan interaktif
Permainan interaktif ini meliputi kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang sifatnya hiburan, ketangkasan, dan edukasi.
9. Musik
Musik melingkupi kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, distribusi, dan ritel rekaman suara, penulis lirik, promosi musik, hak cipta rekaman, pencipta lagu atau musik, pertunjukan musik, penyanyi, dan komposisi musik.
10. Seni Pertunjukan
Seni pertunjukan mencakup kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha yang berkaitan dengan pengembangan konten, produksi pertunjukan, pertunjukan balet, tarian tradisional, musik tradisional, drama, musik teater, tarian kontemporer, opera, termasuk tur musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.
11. Penerbitan & Percetakan
Penerbitan dan percetakan adalah industri kreatif yang terkait dengan dengan penulisan konten dan penerbitan buku, majalah, koran, tabloid, jurnal, dan konten digital serta kegiatan kantor berita.
12. Layanan Komputer dan piranti lunak
Layanan komputer dan piranti lunak ini mencakup kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi. Di dalamnya juga termasuk jasa layanan komputer, integrasi sistem, pengembangan piranti lunak, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak & piranti keras, serta desain portal.
13. Televisi & radio
Televisi dan radio melingkupi kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan, penyiaran, dan transmisi televisi dan radio.
14. Riset dan Pengembangan
Riset dan pengembangan juga termasuk dalam industri kreatif yang kegiatannya terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi. Hal ini juga termasuk kegiatan penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, metode baru, alat baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar.
Arsitektur melingkupi kegiatan kreatif yang berkaitan dengan cetak biru bangunan dan informasi produksi. Contoh industri kreatif arsitektur antara lain: arsitektur taman, perencanaan biaya konstruksi, perencanaan kota, konservasi bangunan warisan, dokumentasi lelang, dan lain sejenisnya.
3. Pasar seni dan barang antik
Pasar seni dan barang antik ini mencakup kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi dan perdagangan, pekerjaan, produk antik serta hiasan yang dilakukan melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet.
4. Kerajinan
Industri kreatif kerajinan ini mencakup kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi dan distribusi produk kerajinan. Kerajinan ini antara lain : barang kerajinan yang terbuat dari: batu berharga, pandai emas, aksesoris, kaca, perak, porselin, kain, kayu, marmer, kapur, dan besi.
5. Desain
Desain mencakup kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, produk, interior, pengemasan, industri, dan konsultasi identitas perusahaan.
Baca juga: 3 Jenis Subsidi Khusus dalam WTO
6. Desain Fesyen
Desain fesyen ini melingkupi kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya. Termasuk juga produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultasi lini produk fesyen, serta distribusi produk fesyen.
7. Video, Film dan Fotografi
Pada kelompok video, film dan fotografi, kegiatan kreatif terkait dengan kreasi produksi Video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video, film. Termasuk di dalamnya seperti penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi film.
8. Permainan interaktif
Permainan interaktif ini meliputi kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang sifatnya hiburan, ketangkasan, dan edukasi.
9. Musik
Musik melingkupi kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, distribusi, dan ritel rekaman suara, penulis lirik, promosi musik, hak cipta rekaman, pencipta lagu atau musik, pertunjukan musik, penyanyi, dan komposisi musik.
10. Seni Pertunjukan
Seni pertunjukan mencakup kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha yang berkaitan dengan pengembangan konten, produksi pertunjukan, pertunjukan balet, tarian tradisional, musik tradisional, drama, musik teater, tarian kontemporer, opera, termasuk tur musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.
11. Penerbitan & Percetakan
Penerbitan dan percetakan adalah industri kreatif yang terkait dengan dengan penulisan konten dan penerbitan buku, majalah, koran, tabloid, jurnal, dan konten digital serta kegiatan kantor berita.
12. Layanan Komputer dan piranti lunak
Layanan komputer dan piranti lunak ini mencakup kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi. Di dalamnya juga termasuk jasa layanan komputer, integrasi sistem, pengembangan piranti lunak, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak & piranti keras, serta desain portal.
13. Televisi & radio
Televisi dan radio melingkupi kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan, penyiaran, dan transmisi televisi dan radio.
14. Riset dan Pengembangan
Riset dan pengembangan juga termasuk dalam industri kreatif yang kegiatannya terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi. Hal ini juga termasuk kegiatan penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, metode baru, alat baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar.