Tata Urutan Peraturan Perundang – Undangan di Indonesia

Pembahasan sebelumnya telah dijelaskan tentang makna dari negara kesatuan dalam NKRI. Bahkan, dijelaskan pula tentang wilayah NKRI, manfaat menjaga keutuhan NKRI, dan langkah – langkah yang dilakukan untuk menjaga keutuhan NKRI.

Peraturan perundang – undangan merupakan segala peraturan negara yang dibentuk oleh lembaga negara yang berwenang baik ditingkat pusat maupun daerah. Semua peraturan perundang – undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah harus didasarka pada undang – undang dasar negara atau konstitusi.

Hal tersebut menunjukkan bahwa semua peraturan perundang – undangan negara Republik Indonesia yang dikeluarkan harus didasarkan pada Undang – Undang Dasar Tahun 1945.

Lebih lanjut, bentuk dan tata urutan peraturan perundang – undangan Republik Indonesia dijelaskan dalam Undang – Undang No.10 Tahun 2004 pasal 7 ayat 1. Yang dapat dijelaskan sebagai berikut.

Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Undang - undang dasar merupakan peraturan tertinggi dalam suatu negara. UUD menjadi hukum dasar bagi peraturan perundang – undangan lain negara tersebut. Di negara Indonesia, UUD 1945 menjadi hukum dasar bagi peraturan perundang – undangan. Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR berhak untuk mengubah dan mengesahkan UUD 1945.

Undang – Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perpu)
Undang – undang merupakan peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR bersama presiden untuk menjalankan UUD 1945 beserta pengubahannya.

UU ini dibentuk melalui suatu persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR. UU yang belum disahkan dinamakan dengan RUU atau Rancangan Undang – Undang. RUU tersebut diajukan oleh anggota DPR atau diusulkan oleh pemerintah. Hal tersebut dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 5 dan 20.

Peraturan pemerintah pengganti undang- undang atau Perpu merupakan suatu peraturan setingkat UU yang dibuat pemerintah dalam keadaan darurat, sehingga tidak cukup waktu untuk menyusun UU.

Walaupun dibuat oleh pemerintah, namun perpu tetap harus diajukan pada DPR pada masa sidang berikutnya. Jika, DPR setuju, maka perpu diubah menjadi UU. Namun, jika ditolak DPR, maka perpu tersebut dibatalkan.

Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah atau PP merupakan suatu peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan suatu UU. PP ini dibuat oleh pemerintah tanpa kerja sama dengan DPR.

Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan presiden atau perpres merupakan sebuah peraturan yang disahkan oleh presiden. Perpres ini ditetapkan oleh presiden. Perpres ini berfungsi untuk menjabarkan atau mengatur lebih lanjut tentang ketentuan – ketentuan yang tetuang dalam undang – undang.

Peraturan daerah (Perda)
Peraturan daerah atau perda merupakan semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah setempat. Raperda atau rancangan peraturan daerah merupakan perda yang belum disahkan.

Perda berfungsi untuk melaksanakan peraturan – peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya. Perda juga berfungsi untuk menampung kondisi khusu daerah yang bersangkutan. Perda hanya berlaku di di dalam pemerintahan daerah setempat.

Perda dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu:
1.        Perda provinsi yang dibuat oleh DPRD 1 bersama dengan gubernur.
2.        Perda kabupaten atau kota yang dibuat oleh DPRD II bersama dengan bupati atau wali kota.
3.        Peraturan daerah atau yang setingkat, dibuat oleh badan permusyawaratan desa atau BPD atau yang setingkat.

Lembaga – lembaga yang terlibat dalam pembuatan perda dijelaskan dalam pasal 7 ayat 2 UU No.10 Tahun 2004.

sumber:
Sunarso. 2009. Pelajaran PKN Kelas 5 Sekolah Dasar. Bogor: Yudhistira.