Pembahasan sebelumnya telah dijelaskan
tentang makna dari negara kesatuan dalam NKRI. Bahkan, dijelaskan pula tentang
wilayah NKRI, manfaat menjaga keutuhan NKRI, dan langkah – langkah yang
dilakukan untuk menjaga keutuhan NKRI.
Peraturan perundang – undangan merupakan
segala peraturan negara yang dibentuk oleh lembaga negara yang berwenang baik
ditingkat pusat maupun daerah. Semua peraturan perundang – undangan yang
dikeluarkan oleh pemerintah harus didasarka pada undang – undang dasar negara
atau konstitusi.
Hal tersebut menunjukkan bahwa semua
peraturan perundang – undangan negara Republik Indonesia yang dikeluarkan harus
didasarkan pada Undang – Undang Dasar Tahun 1945.
Lebih lanjut, bentuk dan tata urutan
peraturan perundang – undangan Republik Indonesia dijelaskan dalam Undang –
Undang No.10 Tahun 2004 pasal 7 ayat 1. Yang dapat dijelaskan sebagai berikut.
Undang
– Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Undang - undang dasar merupakan
peraturan tertinggi dalam suatu negara. UUD menjadi hukum dasar bagi peraturan
perundang – undangan lain negara tersebut. Di negara Indonesia, UUD 1945
menjadi hukum dasar bagi peraturan perundang – undangan. Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau MPR berhak untuk mengubah dan mengesahkan UUD 1945.
Undang
– Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perpu)
Undang – undang merupakan peraturan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR bersama presiden untuk
menjalankan UUD 1945 beserta pengubahannya.
UU ini dibentuk melalui suatu
persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR. UU yang belum disahkan dinamakan
dengan RUU atau Rancangan Undang – Undang. RUU tersebut diajukan oleh anggota
DPR atau diusulkan oleh pemerintah. Hal tersebut dijelaskan dalam UUD 1945
pasal 5 dan 20.
Peraturan pemerintah pengganti undang-
undang atau Perpu merupakan suatu peraturan setingkat UU yang dibuat pemerintah
dalam keadaan darurat, sehingga tidak cukup waktu untuk menyusun UU.
Walaupun dibuat oleh pemerintah, namun
perpu tetap harus diajukan pada DPR pada masa sidang berikutnya. Jika, DPR
setuju, maka perpu diubah menjadi UU. Namun, jika ditolak DPR, maka perpu
tersebut dibatalkan.
Peraturan
Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah atau PP merupakan
suatu peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan suatu
UU. PP ini dibuat oleh pemerintah tanpa kerja sama dengan DPR.
Peraturan
Presiden (Perpres)
Peraturan presiden atau perpres
merupakan sebuah peraturan yang disahkan oleh presiden. Perpres ini ditetapkan
oleh presiden. Perpres ini berfungsi untuk menjabarkan atau mengatur lebih
lanjut tentang ketentuan – ketentuan yang tetuang dalam undang – undang.
Peraturan
daerah (Perda)
Peraturan daerah atau perda merupakan
semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah setempat. Raperda atau
rancangan peraturan daerah merupakan perda yang belum disahkan.
Perda berfungsi untuk melaksanakan
peraturan – peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya. Perda juga berfungsi
untuk menampung kondisi khusu daerah yang bersangkutan. Perda hanya berlaku di
di dalam pemerintahan daerah setempat.
Perda dibagi menjadi tiga tingkatan,
yaitu:
1.
Perda provinsi
yang dibuat oleh DPRD 1 bersama dengan gubernur.
2.
Perda kabupaten
atau kota yang dibuat oleh DPRD II bersama dengan bupati atau wali kota.
3.
Peraturan daerah
atau yang setingkat, dibuat oleh badan permusyawaratan desa atau BPD atau yang
setingkat.
Lembaga – lembaga yang terlibat dalam
pembuatan perda dijelaskan dalam pasal 7 ayat 2 UU No.10 Tahun 2004.
sumber:
Sunarso. 2009. Pelajaran PKN Kelas 5 Sekolah Dasar. Bogor: Yudhistira.