Pengertian Keputusan Bersama

Pembahasan sebelumnya telah menjelaskan tentang bentuk dan jenis organisasi di sekolah dan organisasi di masyarakat. Dalam suatu organisasi tidak dipungkiri akan adanya membuat suatu keputusan untuk menyelesaikan masalah.

Keputusan yang dibuat tentu saja berdasarkan kesepakatan dari anggota yang terlibat dalam suatu organisasi. Lalu apakah yang dimaksud dengan keputusan bersama?

Keputusan merupakan segala bentuk perjanjian yang telah ditetapkan dan disetujui oleh pihak – pihak yang berkepentingan. Sedangkan, keputusan bersama merupakan segala sesuatu yang telah disepakati bersama dengan penuh tanggung jawab oleh pihak yang terkait. Namun, jika dilanggar akan dikenai sanksi.

Nilai dasar dalam mengambil keputusan bersama
Ada beberapa nilai dasar yang harus diperhatikan dalam mengambil keputusan bersama, yaitu:
1.        Nilai kebersamaan
2.        Adanya persamaan derajat dan hak
3.        Penghargaan terhadap pendapat yang berbeda
4.        Pelaksanaan hasil keputusan secara bertanggung jawab
5.        Mencari titik temu di antara perbedaan dengan bijaksana

Manfaat pengambilan keputusan bersama
Ada beberapa manfaat yang diperoleh dalam pengambilan keputusan bersama, yaitu:
1.        Mempererat tali persaudaraan
2.        Menciptakan kehidupan yang rukun dan damai
3.        Menumbuhkan sikap tolong menolong
4.        Menciptakan sikap saling menghargai antarsesama

Cara menentukan keputusan bersama
Pelaksanaan pengambilan keputusan bersama harus mengedepankan asas kekeluargaan dan keadilan. Cara dalam menentukan keputusan bersama dapat dilakukan dengan cara:

1.        Musyawarah untuk mufakat.
Musyawarah merupakan bentuk pengambilan keputusan yang mengutamakan kebersamaan dan menyamakan pendapat untuk mencapai munfakat. Mufakat merupakan satu kesepakatan yang dapat diambil.

Prinsip dalam memenuhi mufakat yang baik, yaitu (1) harus sesuai dengan moral keagamaan dan nilai – nilai keadilan, (2) mendahulukan kepentingan umum, (3) didasari tanggung jawab tanpa paksaan dan tekanan dari pihak lain, (4) pencapaian mufakat jadi tanggng jawab seluruh peserta musyawarah, dan (5) membawa hasil yang dinikmati bersama.

Musyawarah untuk mencapai mufakat harus berpangkal pada tiga kriteria, yaitu
a.         Hakikat musyawarah untuk mufakat yaitu sumber paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
b.        Hakikat kebijaksanaan tersebut dikemukakan dengan pikiran dan akal sehat serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa.
c.         Mufakat yang dicapai disertau iktikad yang baik yaitu keputusan yang jujur dan bertanggung jawab.

2.        Pemungutan suara atau voting
Ada kalanya dalam pengambilan keputusan bersmaa tidak mencapai kesepatakan yang pasti. Untuk mengatasi hal tersebut, maka dilakukan voting atau pemungutan suara. Pelaksanaan voting dilakukan dengan tujuan mendapatkan keputusan bersama dan diadakan komitmen bahwa semua anggota menerima dan mendukung pendapat yang disepakati bersama.

Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam voting, yaitu (1) voting ditempuh setelah cara musyawarah untuk mufakat dilaksanakan, namun mengalami jalan buntu, (2) voting dilakukan setelah musyawarah tidak mungkin dilaksanaka akibat pendapat yang bertolak belakang, (3) voting dilakukan karena sempitnya waktu padahal keputusan harus segera diambil, dan (4) voting dilakukan setelah semua peserta musyawarah mempelajari tiap pendapat yang dikemukakan.

sumber:
Tim Catha Edukatif. Tanpa Tahun. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/ MI. Sukoharjo: Sindunata.