Pengertian Norma Sosial dan 4 Macam Norma Sosial

Sebagai makhluk sosial, istilah norma sosial pastinya sudah bukan menjadi hal yang asing bagi kita. Banyak dari kita yang mengenal norma sosial ini sebagai peraturan sosial. Ya peraturan sosial itu nama lain dari norma sosial. 

Norma sosial itu diartikan sebagai patokan perilaku yang dilakukan oleh individu dalam kelompok masyarakat. Hal ini berhubungan dengan perilaku yang pantas untuk dilakukan dalam interaksi sosial. Dia bisa juga disebut dengan pelaksanaan dari nilai sosial yang ada di masyarakat.

Norma sosial ini tidak boleh dilanggar karena jika kita langgar maka kita akan menerima hukuman. Oleh karena itu, kita harus menghormati norma sosial yang berlaku di masyarakat kita. Norma sebenarnya merupakan hasil buatan dari manusia. 

Semula dibentuk karena ketidaksengajaan, namun lama kelamaan dibuat secara sadar. Dalam masyarakat, norma ini berisi tentang aturan, tata tertib, dan petunjuk standar perilaku yang harus dilakukan individu secara wajar dan pantas. Norma sosial sendiri ada tingkatannya, apa saja itu?

Baca juga: Hakikat Stratifikasi Sosial

Cara atau usage merupakan cara berbuat yang didasarkan pada sesuatu yang sudah biasa, tentang hal-hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Dalam hal ini tidak ada sanksi maupun hukum yang mengikat.

Kebiasaan atau folkways merupakan cara berbuat individu yang dilakukan secara berulang-ulang namun tidak ada sanksi apapun bagi yang melanggar. Individu yang melanggar peraturan ini dinilai sebagai perilaku yang aneh, Namun tidak memiliki nilai moral yang penting.

Tata kelakuan atau mores merupakan norma yang semata-mata tidak bisa dinilai sebagai kebiasaan, namun diterima sebagai norma pengatur. Meskipun demikian, setiap pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan individu akan menerima sanksi dari masyarakat. Tata kelakuan diharapkan mampu membantu individu untuk mencapai ketertiban yang diinginkan masyarakat.

Adat istiadat atau customs merupakan pola kebiasaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Ada sanksi yang diterima jika melanggar adat istiadat yaitu dikucilkan dari pergaulan di masyarakat.

Hukum atau law merupakan aturan yang berlaku dan bersifat baku yang tertulis untuk mengatur tata tertib pergaulan di masyarakat. Hukum ini dipertahankan, dan disepakati oleh masyarakat dan jika dilanggar, maka dikenai sanksi sesuai peraturan yang ada. 

Baca juga: Pengertian Struktur Sosial dan Faktor Pembentuknya

Selanjutnya, selain tingkatan norma sosial, ada juga macam-macam norma sosial. Ada empat macam norma sosial yaitu agama, hukum, kesopanan, dan kebiasaan. Norma hukum merupakan aturan sosial yang dibuat lembaga tertentu, seperti pemerintah. 

Norma agama merupakan peraturan sosial yang tidak dapat ditawar-tawar dan bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan. Norma kesopanan merupakan peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berhubungan dengan cara individu bertingkah laku secara wajar dalam masyarakat.

Norma kebiasaan merupakan sekumpulan peraturan sosial yang berisi tentang peraturan atau petunjuk yang dibuat secara sadar, bukan perilaku yang diulang-ulang. Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani menghasilkan akhlak, agar individu mampu membedakan yang baik dan buruk. 

Itulah empat macam dari norma sosial yang perlu diketahui. Selain itu, norma sosial juga memiliki beberapa fungsi, yaitu menjaga solidaritas masyarakat, memberikan batasan tentang perintah atau larangan dalam berperilaku, dan memaksa individu untuk menyesuaikan diri dengan norma yang ada di masyarakat. Demikian ini penjelasan tentang norma sosial sampai pada fungsinya. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Daftar Pustaka
Soeroso, A. 2006. Sosiologi 1 SMA Kelas X. Bogor: Quadra.
Saptina, S., Nugroho, D., dan M.A. Purwandari. 2008. Cara Mudah Menghadapi Ujian Nasional 2008. Jakarta: Grasindo.