Judul | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi |
Tentang | Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai akreditasi program studi dan perguruan tinggi. |
Tanggal Penetapan | 24 Januari 2020 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Status | Tidak Berlaku |
Mencabut:
- Permen Ristekdikti No. 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi
Dicabut dengan: