Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Judul Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Tentang Dalam Peraturan Menteri ini mengatur sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Tanggal Penetapan 23 September 2016
Tempat Penetapan Jakarta
Status Tidak Berlaku
Mencabut:
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Dicabut dengan:
  1. Permendikbudriset No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Lebih lamaTerbaru