Judul | Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi |
Tentang | Dalam Peraturan Menteri ini mengatur sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. |
Tanggal Penetapan | 23 September 2016 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Status | Tidak Berlaku |
Mencabut:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Dicabut dengan: