| Judul | Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi |
| Tentang | Dalam Peraturan Menteri ini mengatur sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. |
| Tanggal Penetapan | 23 September 2016 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Status | Tidak Berlaku |
Mencabut:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Dicabut dengan: